Kode etik professional dan prinsip etika
Dalam kehidupam ini etika sangat penting kita terapkan karena mempengruhi semua kepribadian kita.
Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Prinsip etika profesi:
• Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.
• Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.
• Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
Sumber :
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme
http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html
http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt
Sabtu, 19 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar