Mengenai Saya

Foto saya
Maju Terus Pantang Mundur

Sabtu, 19 Februari 2011

Kode etik professional dan prinsip etika

Kode etik professional dan prinsip etika
Dalam kehidupam ini etika sangat penting kita terapkan karena mempengruhi semua kepribadian kita.
Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Prinsip etika profesi:
• Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.
• Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.
• Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
Sumber :
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme
http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html
http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar