Jelaskan kasus-kasus computer crime / cyber crime
Dengan kasus_kasus yang terjadi banyak sekali kejadian yang perlu kita perhatikan untuk mengamankan computer salah satu contohnya bentuk penyerangannya adalah di bawah ini:
• Membajak situs web
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
• Probing dan port scanning.
• Virus
• IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
• Sertifikasi perangkat security
Pencegahan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal
Cybercrime merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan sebuah teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan dengan sarana penal tidaklah cukup untuk mencegahnya. Oleh karena itu diperlukan sarana lain seperti teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiri masih belum cukup mampu untuk bekerja sama dengan individu maupun institusi-institusi yang ada, Kita dapat mengambil contoh seperti yang dilakukan negara-negara lain yang dapat membuktikan kerjasama yang baik pemerintah dengan para penegak hukum, individu maupun institusi yang ada dapat menekan terjadinya kasus-kasus cyber crime.
Penanganan Cybercrime di Indonesia
Di Indonesia penanganan kasus-kasus cyber crime sangat sedikit sekali yang bisa terungkap dan terlacak. Dari berbagai kasus yang ada mungkin hanya beberapa saja yang diputus oleh pengadilan. Hal tersebut terjadi karena kurang adanya kerjasama daria setiap-setiap elemen yang berhubungan dengan kasus-kasus cyber crime tersebut. Dari kebanyakan kasus-kasus yang ada mungkin hanya berdasarkan laporan dari para korban saja, sehingga hasil yang didapat pun tidak dapat membantu para korban yang terkena kejahatan komputer yang dilakukan orang yang tidak berhak.
• Kita mengetahu jika cyber crime merupakan suatu modus kejahatan dengan dimensi high-tech, dan bagi aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya mengetahui dan memahami apa itu cyber crime serta bagaimana cara menanggulanginya. Dapat dikatakan jika di Indonesia masih kurangnya sumber daya manusia yang masih lemah dan kurang dalam kasus-kasus cyber crime.
• Dengan ketersediaan dana atau anggaran yang ada untuk dilakukannya pelatihan Sumber daya manusia yang sangat minim. Sehingga terkadang institusi sering sekali kesulitan untuk mempelajari lebih lanjut kasus-kasus cyber crime.Hal tersebut didukung juga dengan tidak adanya Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia yang dapat menyebabkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya besar.
• Dengan buruknya citra yang dilakukan penegak keadilan sering sekali menyebabkan orang atau para korban yang terkena kasus cyber crime tidak jadi atau malas melapor ke pihak berwajib. Selain karena hal itu, para korban kejahatan itu pun tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang nantinya bisa mempengaaruhi kinerja suatu perusahaan jika yang terkena kasusnya merupakan pemilik perusahaan.
Dalam penanganan cyber crime perlu keseriusan dalam segala hal, itu dikarenakan teknologi informasi yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber crime dalam hal ini internet,karena sekarang ini sudah banyak sekali masyarakat yang menggunakan internet untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Oleh karena itu keberadaan undang-undang yang dikhusukan untuk mengatur cyber crime memang sangat diperlukan sekali, namun undang-undang tidak akan berarti jika yang melaksanakan keadilan tidak memiliki kemampuan dibidang yang berhubungan dengan cyber crime yang nantinya tidak akan mendukung untuk tercapainya suatu tujuan pembentukan hukum.
Sabtu, 19 Februari 2011
Jenis-jenis ancaman melalui IT
Jenis-jenis ancaman melalui IT
Banyak sekali ancaman yang dilakukan melalui IT Contohny seperti dibawah ini:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sumber :
http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/24/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it/
Banyak sekali ancaman yang dilakukan melalui IT Contohny seperti dibawah ini:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sumber :
http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/24/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it/
Kode etik professional dan prinsip etika
Kode etik professional dan prinsip etika
Dalam kehidupam ini etika sangat penting kita terapkan karena mempengruhi semua kepribadian kita.
Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Prinsip etika profesi:
• Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.
• Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.
• Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
Sumber :
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme
http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html
http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt
Dalam kehidupam ini etika sangat penting kita terapkan karena mempengruhi semua kepribadian kita.
Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Prinsip etika profesi:
• Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.
• Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.
• Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
Sumber :
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme
http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html
http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt
CIRI KHAS PROFESI DAN PROFESIONALISME
CIRI KHAS PROFESI DAN PROFESIONALISME
Menurut saya profesi dan profesionalisme itu sangat penting kita terapkan dalam kehidupan masa kini karma berlanjut dalam kualita kehidupan.
Kata profesi berasal dari bahasa latin yaitu “Proffesio” yang mempunyai dua arti yaitu janji dan pekerjaan. Jika dikembangkan lebih luas lagi berarti profesi itu menjadi sebuah kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh penghasilan dengan keahlian tertentu. Namun dalam arti sempit profesi juga dapat berarti sebuah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu.
Profesi merupakan kelompok kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan kecenderungan sejarah dari lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan dapat diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesionalisme merupakan kegiatan-kegiatan kerja tertentu yang dilakukan dalam masyarakat, dengan berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan sehingga mempunyai rasa pengabdian.
CIRI KHAS PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Sumber : http://nickykhan-nicky.blogspot.com/2010/04/ciri-ciri-profesionalisme-dan-ciri-khas.html
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Download
Menurut saya profesi dan profesionalisme itu sangat penting kita terapkan dalam kehidupan masa kini karma berlanjut dalam kualita kehidupan.
Kata profesi berasal dari bahasa latin yaitu “Proffesio” yang mempunyai dua arti yaitu janji dan pekerjaan. Jika dikembangkan lebih luas lagi berarti profesi itu menjadi sebuah kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh penghasilan dengan keahlian tertentu. Namun dalam arti sempit profesi juga dapat berarti sebuah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu.
Profesi merupakan kelompok kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan kecenderungan sejarah dari lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan dapat diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesionalisme merupakan kegiatan-kegiatan kerja tertentu yang dilakukan dalam masyarakat, dengan berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan sehingga mempunyai rasa pengabdian.
CIRI KHAS PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Sumber : http://nickykhan-nicky.blogspot.com/2010/04/ciri-ciri-profesionalisme-dan-ciri-khas.html
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Download
Real Time Audit
Menurut saya Real time Audit itu dibutuhkan pada jaman sekarang karena untuk persiapan peningkatan dan persiapan proyek yang didukung oleh lembaga donor dan investor swasta. Untuk lebih jelasnya bias dibaca dibawah ini:
Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek dan pembangunan proyek investasi untuk memberikan penilaian transparan status saat ini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada. RTA is based on a full project life cycle including the development of an initial concept, the production of a detailed proposal through decision analysis leading to the allocation of resources to a project. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Project analyses include technical, economic and financial assessments of viability, ongoing operational questions and the eventual substitution of an ongoing operation at the cycle end. analisis proyek meliputi, ekonomi dan keuangan penilaian teknis kelayakan, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA combines a simple and logical procedural record of the planning and commitment of funds. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. Ongoing analytical procedures provide timely alerts to prevent inappropriate expenditure. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
Whereas RTA is an ideal project management tool it is also designed to service the needs of project investors, including aid donor organizations by allowing their agents to "look over the shoulders" of project managers in order to monitor progress. Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal itu juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk "melihat di atas bahu" dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. The non-intrusive nature of information accesss to authorised agents means the administrative demands on operations managers are reduced. The-intrusif sifat non accesss informasi untuk agen resmi berarti tuntutan administratif pada manajer operasi berkurang. RTA is a low cost method to monitor progress which reduced the administrative overheads of both implementing organizations and donor agencies. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor.
Sumber: http://www.realtimeaudit.eu/
Menurut saya Real time Audit itu dibutuhkan pada jaman sekarang karena untuk persiapan peningkatan dan persiapan proyek yang didukung oleh lembaga donor dan investor swasta. Untuk lebih jelasnya bias dibaca dibawah ini:
Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek dan pembangunan proyek investasi untuk memberikan penilaian transparan status saat ini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada. RTA is based on a full project life cycle including the development of an initial concept, the production of a detailed proposal through decision analysis leading to the allocation of resources to a project. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Project analyses include technical, economic and financial assessments of viability, ongoing operational questions and the eventual substitution of an ongoing operation at the cycle end. analisis proyek meliputi, ekonomi dan keuangan penilaian teknis kelayakan, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA combines a simple and logical procedural record of the planning and commitment of funds. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. Ongoing analytical procedures provide timely alerts to prevent inappropriate expenditure. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
Whereas RTA is an ideal project management tool it is also designed to service the needs of project investors, including aid donor organizations by allowing their agents to "look over the shoulders" of project managers in order to monitor progress. Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal itu juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk "melihat di atas bahu" dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. The non-intrusive nature of information accesss to authorised agents means the administrative demands on operations managers are reduced. The-intrusif sifat non accesss informasi untuk agen resmi berarti tuntutan administratif pada manajer operasi berkurang. RTA is a low cost method to monitor progress which reduced the administrative overheads of both implementing organizations and donor agencies. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor.
Sumber: http://www.realtimeaudit.eu/
Langganan:
Postingan (Atom)